Picture1

Wakaf Pembebasan Tanah Untuk Sarana Ibadah & Pendidikan

Bismillah Alhamdulillah, dengan nama Allah SWT dan dengan rasa syukur atas seluruh rahmat-Nya. Kami iringkan dalam setiap program dan kegiatan yang kami lakukan, sebagai bentuk ikhtiar untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat yang membutuhkan, melalui "Lembaga Wakaf Anugrah" di bawah naungan "Yayasan Insan Anugrah Indonesia".

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama. Di daerah Subang khususnya Desa Gunungsembung membutuhkan Sarana Ibadah dan Pendidikan untuk Anak-anak Yatim dan Masyarakat yang membutuhkan. Sebagai Lembaga sosial, YIAI bersama Wakaf Anugrah memikirkan bagaimana solusi agar Masyarakat yang membutuhkan bisa melaksanakan Ibadah dan mencari ilmu dengan aman dan nyaman. Salah satu cara yang akan kami gagas adalah dengan mengajak para Donatur untuk membebaskan lahan yang nantinya akan dijadikan tempat "Sarana Ibadah dan Sarana Pendidikan".

Oleh karena itu, Kami bermaksud mengadakan "Program Wakaf Pembebasan Tanah untuk Sarana Ibadah dan Pendidikan". Harapan kami Bapak/Ibu donatur bisa ikut serta membantu dan mewakafkan hartanya demi suksesnya program yang InsyaAllah mulia dan penuh manfaat ini. Karena keterbatasan dana yang kami miliki, semoga Allah Swt Memberikan keluasan rezeki kepada Bapak/Ibu untuk berpartisipasi. Aamiin

Demikian Proposal Program yang kami rancang, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu donatur. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih, semoga Allah menjadikan amal jariyah bagi Bapak/Ibu dengan pahala yang terus mengalir. Aamiin

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 landasan hukum

  1. Al – Qur’an

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran : 92)

 

  1. Al - Hadits

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu, Rasulullah SAW. bersabda :

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh." (HR Muslim).

 

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Membebaskan tanah menjadi aset Wakaf untuk Kemaslahatan Umat
  2. Memberikan Kesempatan bagi Para Donatur untuk Beramal Jariyah
  3. Menjadi Sarana Syiar Islam
  4. Menjadi Langkah Awal untuk menciptakan Peradaban
  5. Menguatkan Ukhuwah Islamiyah & Tali Persaudaraan
  6. Menjadi Tempat Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) dan Sarana Pendidikan (Sekolah)

 

RANCANGAN ANGGARAN BIAYA (RAB)

No

Nama

Luas

Harga

Jumlah

1

Wakaf Pembebasan Lahan Sarana Ibadah dan Pendidikan

26.886 m2

Rp 350.000

Rp 9.410.100.000

Terbilag : “Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah”

 

Sebarkan info ini melalui :  
YIAI